Jumat, 12 Januari 2018

UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH



Mata Kuliah     : Audit Perbankan Syariah
Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester           : 7 kelas B
Sifat Ujian        : Take Home/Online


Nama               : Desi Kumala Dewi
Nim                 : 1142310085
Jurusan/Kelas  : PBS/ B
Semester          : VII

  1. Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah?
  2. Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
  3. Kepuasaan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasaan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap hasil kerja auditor?
  4. Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
  5. Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?

JAWABAN



1.  pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah?
             Pihak yang memainkan peran kunci dalam melakukan audit syariah antara lain :
              

a.       DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan Internal Auditor DPS 
merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam keseluruhan audit dan kerangka tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim & Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen  dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan  shariah review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa  kegiatan yang dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah.
Dalam menjalankan peran sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana harian. Yacoob (2012) berpendapat bahwa internal auditor dapat menjalankan  fungsi auditor syariah bila memiliki pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai.  Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem pengendalian intern yang baik dan  efektif yang mengikuti syariah secara ketat.

b.   Auditor Eksternal
Auditor eksternal memiliki peran yang unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk  memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan  secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan audit dan diakhir dengan pemberian opini  oleh auditor terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa, AAOIFI serta  standar dan praktik akuntansi yang berlaku dalam negeri yang bersangkutan.
Kegiatan audit di bank syariah memiliki 3 lapis yaitu :
·         Auditor internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
·         Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari pihak luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal
·         Audit syariah dilakukan oleh auditor bersertfikasi SAS yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah
Proses pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui apakah kinerja suatu lembaga keuangan tersebut sudah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan standar yang berlaku secara umum atau belum. Proses ini disebut dengan proses audit, yaitu suatu proses pemeriksaan yang didasarkan pada ketentuan standar yang berlaku. Dalam lembaga keuangan Islam (IFIs), proses pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor. Namun auditor yang dimaksud adalah auditor syariah. Di mana proses pengawasannya berdasarkan konsep Islam.
Lembaga keuangan Islam (IFIs) tersebar diseluruh negara yang didirikan oleh masyarakat Muslim. Meliputi Lembaga keuangan bank, perusahaan asuransi, reksadana atau obligasi syariah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut diatur oleh bank sentral, pejabat yang berwenang dipasar modal dan pihak regulator lainnya.


  1. perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
Didalam lembaga keuangan di Indonesia memiliki dua kubu yaitu konvensional dan syariah, dalam konteks konvesional dikenal sebagai pelayanan yang menyediakan jasa untuk para nasabah dengan prinsip bunga tanpa adanya pemikiran melakukan transaksi atau proses pemutaran uang secara halal tetapi hanya berorientasi terhadap laba , maka dari itu seorang audior umum tidak memerlukan suatu Sertifikasi yang membuat dirinya menjadi auditor dalam memeriksa laopran keuangan didalam lembaga keuangan.
Hal ini berbeda dengan prinsip syariah yang memiliki prinsip segala sesuatu hal tidak terlepas dari hukum islam, yang membuat lembaga keuangan syariah harus sangat berhati-hati dalam transaksinya agar tidak melanggar syariat Islam itu tersendiri, serta adanya auditor yang bersertifikasi SAS yang memastikan kalau lemabaga keuangan syariah telah menjalankan proses bisnis secara wajar sesuai dengan yang difatwakan oleh DPS maupun DNS.
perbedaan audit syariah dengan audit konvensional , beriku perbedaannya :
No
Audit Syariah
Audit Konvensional
1
Obyeknya LKS maupun non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
Obyeknya lembaga keuangan Bank maupun non Bank yang tidak  beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
2
Mengharuskan adanya peran DPS
Tidak ada peran DPS
3
Audit dilakukan oleh Auditor bersertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah)
Tanpa ketentuan bersertifikasi SAS
4
Standar audit AAOIFI
Standar Auditing IAI
5
Opini berisi tentang shari’a compliance atau tidaknya LKS
Opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian Lap. Keuangan Perusahaan


  1. Hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap hasil kerja auditor?
Hal yang dapat mengurangi kepuasan audit terhadap hasil kerja auditor yaitu lama waktu auditor dalam melakukan pemeriksaan terhadap suatu perusahaan (tenure), semakin lama seorang auditor dalam melakukan audit pada klien yang sama maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah dan akan mengurangi kepuasan, tidak adanya rasa tanggung jawab (responsibility) auditor tidak peka serta tidak memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan, Kepentingan publik auditor tidak menghargai kepercayaan public serta tidak menunjukan komitmennya pada profesionalisme, auditor tidak memiliki Integritas yaitu mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, Obyektivitas dan Indepensi, auditor tidak mempertahankan obyektivitas dan tidak terbebas dari konflik antar kepentingan dan tidak berada dalam posisi yang independen seorang auditor tidak memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi, Lingkup dan sifat jasa auditor yang berpraktek bagi publik tidak memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya. Tidak adanya komitmen, terjadinya konflik dan supervise,  serta budaya organisasi merupakan faktor yang berpengaruh terhadap kepuasan klien terhadap auditor.
  1. cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
Auditor mempertimbangkan faktor-faktor dengan menggunakan pendekatan sistem strategis untuk memahami bisnis klien.
a.       Memahami bisnis dan industri klien
b.      Industri dan lingkungan eksternal. Tiga alasan utama untuk mendapatkan pemahaman ini ialah: 1 ) Risiko yang berkaitan dengan industri tertentu dapat mempengaruhi penilaian auditor dan penugasan. 2) Risiko inheren. 3) Banyak industri memiliki persyaratan akuntasi yag unik yag harus dipahami auditor
c.       Operasi dan proses bisnis. 1) Kunjungan ke pabrik dan kantor dapat membantu auditor memperoleh pemahaman yang lebih baik atas kegiatan bisnis klien. 2) Mengidentifikasi pihak yang berkaitan yakni perusahaan afiliasi, pemilik utama perusahaan klien, atau pihak lainnya yang bersangkutan dengan klien itu. Transaksi dengan pihak yang berkaitan adalah setiap transaksi antara klie dengan pihak terkait.
d.      Manajemen dan tata kelola. 1) Anggaran dasar (disahkan oleh negara bagian tempat perusahaan didirikan dan merupakan dokumen hukum yang diperlukan untuk mengakui korporasi sebagai entitas yang terpisah) dan anggaran rumah tangga (mencakup peratuaran dan prosedur yang digunakan oleh para pemegang saham korporasi). 2) Kode etik. Perusahaan sering mengomunikasikan standar nilai dan etika perusahaan melalui pernyataan kebijakan serta kode perilaku. 3)Notulen rapat adalah catatan resmi tentang pertemuan dewan direksi dan para pemegang saham.
e.       Tujuan dan strategi. Strategi adalah pendekatan yang diikuti oleh entitas untuk mencapai tujuan organisasi. Auditor harus memahami tujuan klien yang berkaitan dengan : 1) Reliabilitas pelaporan keuangan. 2)Efektivitas dan efisiensi operasi 3) Ketaatan pada hukum dan peraturan. 4) Pengukuran dan kinerja
f.       Sistem pengukuran kinerja klien meliputi indikator kinerja utama yang digunakan manajemen untuk mengukur kemajuan pencapaian tujuan. Pengukuran kinerja meliputi analisis rasio dan tolok ukur atau benchmarking terhadap pesaing utama.
Dalam melakukan pemahaman terhadap bisnis dan operasional client , maka auditor harus melihat beberapa faktor sbb: Sumber utama pendapatan client, Customers dan supplier kunci, Sumber financing (pendanaan), Informasi mengenai related parties (pihak terkait client).
Memahami bisnis dan industri client Sifat dari bisnis dan industry dari client akan mempengaruhi besarnya resiko salah saji laporan keuangan. Pemahaman terhadap bisnis dan operasional client dapat dilakukan dengan melakukan Tour the Plant and Offices (peninjauan pabrik dan kantor). Dengan mengamati phisik fasilitas, auditor dapat menilai pengamanan secara phisik terhadap asset dan dapat membandingkan data asset dengan data accounting Management and Governance Management menetapkan strategy dan proses yang harus diikuti bisnis client.

p             5. prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
            

Penerimaan penugasan audit,  Tahap-tahap penerimaan penugasan audit di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :

1.      Mengevaluasi Integritas Manajemen 
Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.

            2.      Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa 
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :Mengidentifikasi pemakai laporan audit, Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan, Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit

           3.       Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit 
“ Audit harus dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”. Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.

           4.      Evaluasi terhadap Independensi Auditor
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari 8 golongan informasi tersebut diatas.  
5.      Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. 
“ Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”. 
Umumnya waktu 6 sampai dengan 9 bulan merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor untuk merencanakan secara seksama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu perikatan audit sudah diterima oleh auditor 6 sampai dengan 9 bulan sebelum akhir tahun buku klien. Perikatan auditor mendekati akhir tahun buku klien dapat menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting seperti observasi terhadap penghitungan fisik sediaan sehingga kemungkinan auditor tidak dapat memberikan pendapatan wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan. 
6.      Pembuatan surat perikatan audit 
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.



UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH

Mata Kuliah     : Audit Perbankan Syariah Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI Semester     ...