Mata Kuliah :
Audit Perbankan Syariah
Dosen
: Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester
: 7 kelas B
Sifat
Ujian : Take Home/Online
Nama
: Desi Kumala Dewi
Nim : 1142310085
Jurusan/Kelas : PBS/ B
Semester : VII
- Sebutkan jelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan syariah?
- Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
- Kepuasaan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasaan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap hasil kerja auditor?
- Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
- Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
JAWABAN
1. pihak-pihak
yang dapat melakukan audit syariah atau audit terhadap lembaga keuangan
syariah?
Pihak
yang memainkan peran kunci dalam melakukan audit syariah antara lain :
a.
DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan
Internal Auditor DPS
merupakan pihak yang memainkan peran kunci dalam
keseluruhan audit dan kerangka tata kelola perusahaan dalam LKS (Kasim &
Sanusi, 2013; Karim, 1990). DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman
yang harus diikuti oleh manajemen dalam
kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan
shariah review, yang merupakan
pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan
yang dilakukan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip -prinsip syariah.
Dalam menjalankan peran
sebagai shariah review DPS dibantu oleh auditor internal sebagai pelaksana
harian. Yacoob (2012) berpendapat bahwa internal auditor dapat menjalankan fungsi auditor syariah bila memiliki
pengetahuan dan keahlian syariah yang memadai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan sistem
pengendalian intern yang baik dan efektif
yang mengikuti syariah secara ketat.
b. Auditor
Eksternal
Auditor eksternal memiliki peran yang
unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan
tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan
atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan
audit dan diakhir dengan pemberian opini oleh auditor terkait laporan keuangan yang
disiapkan telah sesuai fatwa, AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku
dalam negeri yang bersangkutan.
Kegiatan
audit di bank syariah memiliki 3 lapis yaitu :
·
Auditor internal yang dilakukan oleh
auditor internal bank syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
·
Audit eksternal yang dilakukan oleh
auditor dari pihak luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang
tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal
·
Audit syariah dilakukan oleh auditor
bersertfikasi SAS yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi
bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah
Proses
pengawasan dalam suatu lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengetahui
apakah kinerja suatu lembaga keuangan tersebut sudah menjalankan aktivitasnya
sesuai dengan standar yang berlaku secara umum atau belum. Proses ini disebut
dengan proses audit, yaitu suatu proses pemeriksaan yang didasarkan pada
ketentuan standar yang berlaku. Dalam lembaga keuangan Islam (IFIs), proses
pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor. Namun auditor yang dimaksud adalah
auditor syariah. Di mana proses pengawasannya berdasarkan konsep Islam.
Lembaga
keuangan Islam (IFIs) tersebar diseluruh negara yang didirikan oleh masyarakat
Muslim. Meliputi Lembaga keuangan bank, perusahaan asuransi, reksadana atau
obligasi syariah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut diatur oleh bank sentral,
pejabat yang berwenang dipasar modal dan pihak regulator lainnya.
- perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
Didalam lembaga
keuangan di Indonesia memiliki dua kubu yaitu konvensional dan syariah, dalam
konteks konvesional dikenal sebagai pelayanan yang menyediakan jasa untuk para
nasabah dengan prinsip bunga tanpa adanya pemikiran melakukan transaksi atau
proses pemutaran uang secara halal tetapi hanya berorientasi terhadap laba ,
maka dari itu seorang audior umum tidak memerlukan suatu Sertifikasi yang
membuat dirinya menjadi auditor dalam memeriksa laopran keuangan didalam
lembaga keuangan.
Hal ini berbeda
dengan prinsip syariah yang memiliki prinsip segala sesuatu hal tidak terlepas
dari hukum islam, yang membuat lembaga keuangan syariah harus sangat
berhati-hati dalam transaksinya agar tidak melanggar syariat Islam itu
tersendiri, serta adanya auditor yang bersertifikasi SAS yang memastikan kalau
lemabaga keuangan syariah telah menjalankan proses bisnis secara wajar sesuai
dengan yang difatwakan oleh DPS maupun DNS.
perbedaan audit
syariah dengan audit konvensional , beriku perbedaannya :
No
|
Audit
Syariah
|
Audit
Konvensional
|
1
|
Obyeknya LKS maupun non Bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah
|
Obyeknya lembaga keuangan Bank
maupun non Bank yang tidak beroperasi
berdasarkan prinsip syariah.
|
2
|
Mengharuskan adanya peran DPS
|
Tidak ada peran DPS
|
3
|
Audit dilakukan oleh Auditor
bersertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah)
|
Tanpa ketentuan bersertifikasi SAS
|
4
|
Standar audit AAOIFI
|
Standar Auditing IAI
|
5
|
Opini berisi tentang shari’a
compliance atau tidaknya LKS
|
Opini berisi tentang kewajaran
atau tidaknya atas penyajian Lap. Keuangan Perusahaan
|
- Hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap hasil kerja auditor?
Hal yang dapat mengurangi kepuasan audit terhadap hasil
kerja auditor yaitu lama waktu auditor dalam melakukan pemeriksaan terhadap
suatu perusahaan (tenure), semakin lama seorang auditor dalam melakukan audit
pada klien yang sama maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah
dan akan mengurangi kepuasan, tidak adanya rasa tanggung jawab
(responsibility) auditor tidak peka serta tidak memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas
yang mereka lakukan, Kepentingan publik auditor tidak menghargai kepercayaan public
serta tidak menunjukan
komitmennya pada profesionalisme, auditor tidak
memiliki Integritas
yaitu
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, Obyektivitas dan Indepensi,
auditor tidak mempertahankan
obyektivitas dan tidak
terbebas
dari konflik antar kepentingan dan tidak berada dalam posisi yang independen seorang
auditor tidak memperhatikan
standar tekhnik dan etika profesi, Lingkup dan sifat jasa
auditor yang berpraktek bagi publik tidak
memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya. Tidak adanya komitmen, terjadinya konflik
dan supervise, serta budaya organisasi
merupakan faktor yang berpengaruh terhadap kepuasan klien terhadap auditor.
- cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
Auditor mempertimbangkan faktor-faktor dengan menggunakan
pendekatan sistem strategis untuk memahami bisnis klien.
a. Memahami bisnis dan industri klien
b. Industri dan lingkungan eksternal. Tiga
alasan utama untuk mendapatkan pemahaman ini ialah: 1 ) Risiko yang berkaitan
dengan industri tertentu dapat mempengaruhi penilaian auditor dan penugasan. 2)
Risiko inheren. 3) Banyak industri memiliki persyaratan akuntasi yag unik yag
harus dipahami auditor
c. Operasi dan proses bisnis. 1)
Kunjungan ke pabrik dan kantor dapat membantu auditor memperoleh pemahaman yang
lebih baik atas kegiatan bisnis klien. 2) Mengidentifikasi pihak yang berkaitan
yakni perusahaan afiliasi, pemilik utama perusahaan klien, atau pihak lainnya
yang bersangkutan dengan klien itu. Transaksi
dengan pihak yang berkaitan adalah setiap transaksi antara klie
dengan pihak terkait.
d. Manajemen dan tata kelola. 1)
Anggaran dasar (disahkan oleh negara bagian tempat perusahaan didirikan dan
merupakan dokumen hukum yang diperlukan untuk mengakui korporasi sebagai
entitas yang terpisah) dan anggaran rumah tangga (mencakup peratuaran dan
prosedur yang digunakan oleh para pemegang saham korporasi). 2) Kode etik.
Perusahaan sering mengomunikasikan standar nilai dan etika perusahaan melalui
pernyataan kebijakan serta kode perilaku. 3)Notulen rapat adalah catatan resmi
tentang pertemuan dewan direksi dan para pemegang saham.
e. Tujuan dan strategi. Strategi adalah
pendekatan yang diikuti oleh entitas untuk mencapai tujuan organisasi. Auditor
harus memahami tujuan klien yang berkaitan dengan : 1) Reliabilitas pelaporan
keuangan. 2)Efektivitas dan efisiensi operasi 3) Ketaatan pada hukum dan
peraturan. 4) Pengukuran dan kinerja
f. Sistem pengukuran kinerja klien
meliputi indikator kinerja utama yang digunakan manajemen untuk mengukur
kemajuan pencapaian tujuan. Pengukuran kinerja meliputi analisis rasio dan
tolok ukur atau benchmarking terhadap pesaing utama.
Dalam melakukan
pemahaman terhadap bisnis dan operasional client , maka auditor harus melihat
beberapa faktor sbb: Sumber utama pendapatan client, Customers dan
supplier kunci, Sumber financing (pendanaan), Informasi mengenai related parties
(pihak terkait client).
Memahami bisnis dan
industri client
Sifat
dari bisnis dan industry dari client akan mempengaruhi besarnya resiko salah
saji laporan keuangan. Pemahaman terhadap bisnis dan operasional client dapat
dilakukan dengan melakukan Tour the Plant and Offices (peninjauan pabrik dan
kantor). Dengan mengamati phisik fasilitas, auditor dapat menilai pengamanan
secara phisik terhadap asset dan dapat membandingkan data asset dengan data
accounting Management and Governance Management menetapkan strategy dan
proses yang harus diikuti bisnis client.
p 5. prosedur
penerimaan penugasan/perikatan audit?
Penerimaan
penugasan audit, Tahap-tahap penerimaan
penugasan audit di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat
diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu
:
1. Mengevaluasi
Integritas Manajemen
Laporan keuangan adalah tanggungjawab
manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas
laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan
audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar
auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya,
sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai
akibat dari adanya integritas manajemen.
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor
tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap
penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :Mengidentifikasi
pemakai laporan audit, Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan
legal calon klien dimasa depan, Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan
keuangan calon klien diaudit
“ Audit harus dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”. Oleh karena itu, sebelum
auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan
anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan
tersebut, sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan
audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim
auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim
auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari 8 golongan
informasi tersebut diatas.
5. Penentuan
kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
“
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”.
Umumnya
waktu 6 sampai dengan 9 bulan merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor
untuk merencanakan secara seksama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu
perikatan audit sudah diterima oleh auditor 6 sampai dengan 9 bulan sebelum
akhir tahun buku klien. Perikatan auditor mendekati akhir tahun buku klien dapat
menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting seperti
observasi terhadap penghitungan fisik sediaan sehingga kemungkinan auditor
tidak dapat memberikan pendapatan wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan auditan.
6. Pembuatan
surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya
yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas
penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang
dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan
keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.