Mata Kuliah :
Audit Perbankan Syariah
Dosen
: Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester
: 7 kelas B
Sifat
Ujian : UTS
Nama
: Desi Kumala Dewi
Nim : 1142310085
Jurusan/Kelas : PBS/ B
Semester : VII
1.
Jelaskan
karakteristik dari lembaga keuangan syariah?
Karakteristik
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam menerima
titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa DewanPengawas Syariah;
b. Hubungan antara
investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur;
c. Bisnis Lembaga
Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d. Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik
atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah
a. Berdasarkan
prinsip syariah.
b. Larangan
melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional
lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya
sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama
lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional
lembaga keuangan itu belum syariah.
c. Menggiatkan
praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka
sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam
operasional lembaga keuangan syariah.
d. Mempraktekkan
bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari
praktek ekonomi syariah.
e. Instrumen
zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara
syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
2. Jelaskan tugas dan tanggung jawab
dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di bank syariah ?
Tugas,
Wewenang dan Tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
- Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
- Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
- Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
- Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
- Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
3. Jelaskan
hubungan dari dewan pengawas syariah dan auditor eksternal?
Anggota DPS ditunjuk oleh dan
melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak
akses ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya
dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan
tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan
laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau
tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas
informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.
Untuk seorang DPS, kegagalan untuk
menjaga Hukum Islam harus dibalas dengan beban moral, dan ini jauh lebih besar
dari hilangnya pendapatan ekonomi. Sama seperti auditor eksternal yang harus
menjaga etika profesi dan tanggung jawab sosial, di mana DPS juga harus menjaga
nilai-nilai moral agama. Jadi seorang DPS harus mengabaikan
kepentingan/keinginan agar bank syariah terus berkembang, tetapi digadaikan
dengan mengabaikan pelanggaran syariat dalam bank syariah. Menurut Karim R.
(1990)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar