Jumat, 12 Januari 2018

UTS audit perbankan syariah

UTS audit perbankan syariah



Mata Kuliah     : Audit Perbankan Syariah
Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester           : 7 kelas B
Sifat Ujian        : UTS


Nama               : Desi Kumala Dewi
Nim                 : 1142310085
Jurusan/Kelas  : PBS/ B
Semester          : VII             

1.      Jelaskan karakteristik dari lembaga keuangan syariah?
Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a.   Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa DewanPengawas Syariah;
b.   Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c.   Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d.     Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e.  Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah
a.      Berdasarkan prinsip syariah.
b.     Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
c.     Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
d.    Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
e.    Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
2.      Jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di bank syariah ?
Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
  4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
  5. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
3.      Jelaskan hubungan dari dewan pengawas syariah dan auditor eksternal?
Anggota DPS ditunjuk oleh dan melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak akses ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.
Untuk seorang DPS, kegagalan untuk menjaga Hukum Islam harus dibalas dengan beban moral, dan ini jauh lebih besar dari hilangnya pendapatan ekonomi. Sama seperti auditor eksternal yang harus menjaga etika profesi dan tanggung jawab sosial, di mana DPS juga harus menjaga nilai-nilai moral agama. Jadi seorang DPS harus mengabaikan kepentingan/keinginan agar bank syariah terus berkembang, tetapi digadaikan dengan mengabaikan pelanggaran syariat dalam bank syariah. Menurut Karim R. (1990)
                                            



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH

Mata Kuliah     : Audit Perbankan Syariah Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI Semester     ...